Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman
"Ombudsman akan mengawasi dan mengawal proses perbaikan terhadap permasalahan penolakan paspor ini agar tidak terjadi di negara lain dan agar sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujar Jemsly.
Diketahui penolakan paspor Indonesia di Jerman ini lantaran adanya perbedaan.
Paspor terbitan tahun 2019-2020 tidak membuat kolom tanda tangan dengan berpedoman Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 tahun 2019.
Kemudian pada tahun 2021 paspor yang diterbitkan Pemerintah Indonesia kembali terdapat kolom tanda tangan seperti format paspor sebelum tahun 2019.
Baca Juga: Kanselir Jerman Tolak Usul Larangan Visa bagi Warga Rusia: Ini Bukan Perang Lawan Rakyat Rusia
Paspor yang ditolak yakni terbitan 2019-2020. Pemerintah Federasi Jerman menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Indonesia bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan sementara ini ditangguhkan dan tidak dapat melayani penerbitan visa, serta meminta specimen paspor yang diterbitkan 5 tahun terakhir.
Menyikapi hal tersebut Kemenlu mengadakan rapat internal dan melanjutkan dengan meminta klarifikasi kepada Kedubes Jerman di Jakarta.
Hingga akhirnya per tanggal 17 Agustus 2022, paspor Indonesia dengan endorsement dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dapat diproses untuk permohonan visa.
Baca Juga: Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Gunakan Paspor Palsu Sebanyak 5 Kali Masuk ke Indonesia
Namun demikian, hal tersebut hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022, setelah itu paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak akan diakui oleh Pemerintah Jerman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.