JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI memberikan lima saran kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait permasalahan penolakan paspor Indonesia di Jerman.
Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kemlu dan kemenkumham untuk membahas solusi mengenai permasalahan penolakan paspor Indonesia di Jerman.
Menurut Jemsly pertemuan juga sebagai langkah Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam mencegah maladministrasi dalam aspek lalu lintas WNI secara internasional dan aktivitas WNI di negara lain.
Baca Juga: Penjelasan Ditjen Imigrasi tentang Paspor Baru Indonesia yang Ditolak Jerman, Sedang Diurus
"Ombudsman berharap penolakan paspor dan permohonan visa oleh Pemerintah Jerman tidak berpotensi maladministrasi yang merugikan masyarakat baik secara materiel maupun imateriel," ujar Jemsly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).
Adapun lima saran Ombudsman yakni, pertama Kemlu dan Kemenkumham memetakan penyesuaian pedoman Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO dengan kebijakan pemerintah Indonesia terkait penerbitan paspor.
Kedua, Kemlu dan Kemenkumham berkoordinasi untuk segera menentukan format endorsement atau dukungan yang seragam dan dapat segera diterapkan pada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Ketiga, mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Siskim) agar paspor terbitan tahun 2019-2020 dapat terintegrasi dari seluruh UPT dan mendapat pengesahan secara formal dan seragam.
Baca Juga: Pemegang Paspor Garuda Tanpa Kolom Tanda Tangan di Swiss Mulai Resah
Keempat, Kemlu dan Kemenkumham melakukan sosialisasi mekanisme endorsement kepada Perwakilan dan UPT serta WNI yang berada di Jerman serta menyiapkan pihak yang bertangung jawab dan membuat hotline agar mudah diakses masyarakat.
Kelima melakukan revisi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.03.01.3059 tahun 2019 dengan menyempurnakan desain paspor sesuai ketentuan ICAO dan diselaraskan dengan asas/prinsip pelayanan publik yang baik sebagaimana ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jemsly meminta agar ada evaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan Ditjen Imigrasi serta Kemlu untuk mencari solusi jangka panjang, tidak hanya solusi saat ini saja untuk menyelesaikan permasalahan penolakan paspor oleh Pemerintah Federal Jerman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.