Kompas TV nasional hukum

Rekam Jejak 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, dari Bharada E hingga Putri Candrawathi

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 22:26 WIB
rekam-jejak-5-tersangka-pembunuhan-berencana-brigadir-j-dari-bharada-e-hingga-putri-candrawathi
Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Tim khusus dari Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus (Timsus) dari Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka kelima tersebut yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ibu tiga anak ini dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. 

Rekaman CCTV yang berhasil ditemukan tim khusus menjadi alat bukti keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tidak banyak rekam jejak Putri Candrawathi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Ini Jejak Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Hal tersebut lantaran Putri mengalami depresi dan tekanan mental atas kasus yang menyeret suaminya sebagai tersangka.

Sejak kasus diumumkan pada 11 Juli 2022, hingga dibentuk tim khusus, penyidik baru memeriksa Putri tiga kali. 

Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga pihak yang berhasil meminta keterangan Putri untuk asesmen permohonan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual. Belakangan permohonan perlindungan tidak disetujui LPSK. 

Sedangkan Komnas HAM, hanya bisa menjadwalkan namun tidak berhasil bertemu lantaran kondisi Putri yang masih depresi.

Putri Candrawathi pertama kali muncul di publik saat ingin menjenguk suaminya yang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada 7 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan hasil pemeriksaan rekaman CCTV baik yang ada di lokasi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, maupun yang ada di dekat TKP di Duren Tiga, Putri turut melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Rekaman CCTV inilah menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang memberi petunjuk Putri ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Rekomendasi Komnas HAM

"Hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir. Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) yang dipantau dari progam Breaking News di Kompas TV.

Berikut ini peran dari empat tersangka lainnya:

Bharada E

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan tersangka pertama yang diumumkan Polri pada 4 Agustus 2022. 

Berbeda dengan Putri Candrawathi, rekam jejak tersangka Bharada E  dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J sangat panjang. 

Namanya pertama kali muncul saat kepolisian merilis peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 11 Juli 2022.

Namun rilis tersebut dibantah setelah tim khusus bergerak mendalami peristiwa. Fakta sebenarnya tidak ada baku tembak.


 

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api Bripka Ricky Rizal atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Saat memberi keterangan di Komnas HAM, Bharada E mengaku penembakan tersebut karena reaksi membela diri. 

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Posisi Brigadir Yoshua saat Detik-detik Kejadian Penembakan

Pernyataan ini juga terbantahkan dengan adanya keterangan Kapolri bahwa tidak ada unsur pembelaan dalam peristiwa baku tembak yang direkayasa.

Sama seperti Putri, Bharada E meminta perlindugan LPSK. Hasil asesmen permohonan Bharada E diterima dengan status sebagai justice collaborator.

Pria berumur 24 tahun ini sudah dua kali mengganti pengacara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bripka Ricky Rizal 

Anggota Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah ini menjadi tersangka kedua yang disebutkan Kapolri saat penetapan tiga tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tak banyak rekam jejak Bripka RR dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

Ia pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Irjen Sambo ke Polres Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Rumah Bripka Ricky Rizal di Tegal Sepi

Kasus ini dihentikan setelah ditarik oleh tim khusus Bareskrim Polri lantaran tidak memilik bukti yang cukup.

Ricky pernah diperiksa Komnas HAM untuk dimintai keterangannya terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Ia mengaku mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, kemudian keluar kamar dan melihat Brigadir J menodongkan pistol, lalu menembak ke arah tangga.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x