Saat mendengar suara tembakan, Ricky mengaku langsung bersembunyi di balik kulkas. Dirinya juga mengaku tidak melihat lawan baku tembak Brigadir J.
Kemudian tidak lama, setelah Brigadir J ambruk, Brigadir RR melihat Bharada E berada di tangga.
Baca Juga: Keluarga Bripka RR Minta Keadilan ke Presiden Jokowi, Siap Kirim Surat Terbuka
Pernyataan ini dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak ada peristiwa baku tembak.
Ajudan Putri Candrawathi ini juga diperiksa tim khusus dan inspektur khusus yang menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Hasil pemeriksan diketahui Ricky Rizal adalah pihak yang turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Senjata api miliknya lah yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa malam (9/8/2022) dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Nama Kuat Ma'ruf muncul saat Kapolri merilis tiga tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa malam (9/8/2022).
Bapak dua anak ini merupakan sopir dari Irjen Sambo. Tidak banyak rekam jejak Kuat Ma'ruf dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ia diperiksa oleh tim khusus dan diketahui Kuat adalah pihak yang melihat kejadian penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Selidiki Dugaan Bisnis Ilegal Ferdy Sambo
Peran Kuat yakni turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Ia memberi kesempatan penembakan dan tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi aktor di balik rekayasa baku tembak dan dugaan pelecehan seksual untuk menutup kasus kematian Brigadir J.
Rekam jejak Irjen Sambo dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J sangat panjang, bahkan sampai melebar hingga dugaan konsorsium judi online 303.
Alumni Akpol 1994 ini juga menjadi aktor yang menggerakkan personel untuk menghilangkan barang bukti.
Atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara kematian Brigadir J, ada 83 personel polri yang diperiksa.
Baca Juga: Penelusuran Tampat Tinggal Kuat Ma'ruf, Warga Sipil Tersangka Pembunuhan Yosua
Sebanyak 35 orang bakal ditempatkan di tempat khusus dan 15 orang sudah ditempatkan di tempat khusus.
Sejak kasus bergulir, Irjen Sambo muncul di publik saat mendatangai Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pada 4 Agustus 2022.
Hari berikutnya Ferdy Sambo diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri dan langsung ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa dua, Sabtu (5/8/2022).
Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga. Ia juga sengaja menembak senjata Brigadir J ke arah dinding agar seolah telah terjadi baku tembak.
Sambo telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah. Rencana pembunuhan itu dibuat karena mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Warga Sipil Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Atas laporan tersebut, Sambo menjadi marah dan emosi, hingga kemudian memanggil tersangka Bripka RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan.
Pelakunya adalah almarhum Brigadir J dengan tempat kejadian di Magelang. Hal itu diungkap Sambo saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Kepada Komnas HAM Ferdy Sambo mengakui dialah yang menyusun cerita, yang membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang susah untuk membuat terang peristiwa.
Irjen Sambo juga mengakui dirinya adalah pihak yang bertangung jawab terhadap proses penghalangan hukum dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengamat Hukum Pidana : Kemungkinan Akan Muncul Tersangka Lain
Kini Sambo masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa dua. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam (9/8/2022) dengan dijerat Pasal 340 subider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Adapun seluruh berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.