JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 18 Agustus.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang kala itu dipimpin Hidayat Nurwahid mengusulkan 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Usulan itu, direspons baik oleh Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY dengan cepat mengeluarkan Keppres No 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi pada 10 September 2008.
"Alhamdulillah, kita sudah memiliki hari konstitusi yang ditetapkan presiden pada setiap tanggal 18 Agustus. Keppresnya sudah keluar tangal 10 September kemarin," kata ketua MPR Hidayat Nurwahid dalam acara syukuran penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari konstitusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 16 September 2008 silam.
Meski demikian, berdasarkan Keppres tersebut, Hari Konstitusi Republik Indonesia bukanlah hari libur.
Hari Konstitusi Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari gambaran sejarah adanya eksistensi Organisasi Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyiapkan Undang-undang Dasar 1945.
Baca Juga: Ketahuan Joget di Depan Presiden Jokowi, KSAD Jenderal Dudung: Menikmati Kemerdekaan
Saat itu, BPUPKI diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Total ada 19 anggota BPUPKI yang didalamnya merepresentasikan sejumlah pihak dari berbagai suku.
Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi Indonesia, Konstitusi berbeda dengan Undang-undang Dasar. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
"Oleh karena itu, Konstitusi harus memiliki sifat lebih stabil dari pada produk hukum lainnya," penjelasan dari situs MK.
Ketika itu, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Kemudian, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu”revolusi grondwet” disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Jokowi akan Lantik Menpan RB Bersamaan Peletakan Batu Pertama Istana Negara di IKN
Undang-Undang Dasar 1945, memuat 37 pasal. Penyusun UUD 1945, melihat kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian itu, dengan merumuskan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.
Dalam ketentuannya, apabila MPR bermaksud mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945, maka harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.
Tercatat dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, setidaknya ada empat macam Undang-undang yang berlaku sejak dibuatnya.
Pertama, Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945).
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Baca Juga: Saat Farel Nyanyikan Lirik Kok Dibanding-bandingke Kok Disaing-Saingke, Jokowi: Yo Mesti Kalah
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ketika itu tidak luput dari keinginan Belanda yang masih ingin kembali berkuasa di Indonesia.
Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Sehingga melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
UUD yang sebelumnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Baca Juga: Lagu 'Ojo Dibandingke' Goyang Menteri dan Petinggi Militer saat HUT ke-77 RI di Istana, Ini Liriknya
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara.
Sebab sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan. Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, akhirnya didirikan kembali Negara Kesatuan Republik Bagi negara kesatuan.
Kemudian dibentuklah panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Baca Juga: Ini Momen Elang-elang TNI AU Flypast dan Ucapkan Hut ke-77 Kemerdekaan RI dari Dalam Kokpit F 16
Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Hingga kini, perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999.
Tercatat, UUD 1945 sudah mengalami perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.