JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (16/8/2022).
Laporan pencemaran nama baik pengacara Bharada E yang baru itu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Agustus 2022.
Deolipa menjelaskan, ada tiga faktor yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya sebagai seorang pengacara.
Baca Juga: Pengacara Deolipa Yumara Gugat Bharada E dan Kapolri hingga Kabareskrim Rp 15 Miliar ke PN Jaksel
Pertama, Ronny menyebut Bharada E tidak nyaman saat didampingi Deolipa. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Deolipa mengeklaim, mantan kliennya sangat rileks saat berkomununikasi dengan dirinya.
Kedua, terkait pernyataan Ronny yang menyinggung dirinya kerap cari panggung ketimbang membela Bharada E sebagai kliennya saat itu.
Menurut Deolipa, sebagai seorang seniman, sudah sepantasnya ia mencari panggung.
Terakhir, mengenai reaksi Deolipa yang langsung mengadakan jumpa pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E, menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Baca Juga: Eksklusif,Pengakuan Bharada Eliezer! - AIMAN
Deolipa menjelaskan, konferensi pers yang dilakukannya adalah dorongan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.
"Ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun. Ketika mau konpers, kita berpikir secara hukum. Kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ujar Deolipa di di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten Youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Kliennya Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena 3 Hal Ini
Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Saya melapor atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi diberhentikan dari posisinya sebagai pengacara Bharada E.
Surat pencabutan kuasa hukum Bharada E kepada dua pengacaranya itu ditandatangani Bharada Richard Eliezer pada 10 Agustus 2022.
Baca Juga: [FULL] Temuan Komnas HAM Usai Periksa Bharada E dan Cek TKP: Semakin Kuat Adanya Pelanggaran HAM
Sebelumnya dilaporkan, pengacara Bharada E teranyar, Ronny Talapessy, menyebut bahwa kliennya tidak nyaman didampingi Deolipa.
Berdasarkan pengakuan Bharada E, sambung Ronny, sejak hari pertama penandatanganan kuasa, Deolipa tidak lagi mendampingi kliennya.
Selain itu, Ronny menjelaskan, Deolipa juga tidak berusaha mencari tahu perihal kronologi yang sebenarnya dari peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah tanda tangan kuasa, imbuh Ronny, Deolipa malah turun meminta jumpa pers dengan media. Padahal, kata Ronny, Bharada E merasa butuh didampingi dan ditemani oleh Deolipa yang saat itu masih menjadi pengacaranya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Kuras ATM Milik Brigadir J Rp200 Juta
Lebih jauh, Ronny juga heran dengan sikap Deolipa Yumara yang kerap cari panggung ketimbang membela Bharada E sebagai kliennya saat itu.
"Itulah yang menyebabkan Bharada E mencabut kuasa saudara Deolipa. Dan permintaan keluarga," ujar Ronny, Minggu (14/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.