Kompas TV nasional hukum

Soal Laporan Pelecehan Putri Candrawathi, Komnas HAM: Kalau Tak Benar, Masuk Obstruction of Justice

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 21:49 WIB
soal-laporan-pelecehan-putri-candrawathi-komnas-ham-kalau-tak-benar-masuk-obstruction-of-justice
Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

"Kalau ternyata tidak benar ya memang itu bisa masuk bagian dari obstruction of justice, memberikan kesaksian palsu itu juga ada ancaman pidananya," tegas Taufan.


Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Tak Ada Sesuatu antara Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang

Pengacara keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan tak ada sesuatu antara Brigadir J dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang.

"Terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang, dia lah yang ada sesuatu dengan ibu (Putri -red) dan dia lah yang ada sesuatu dengan si cantik itu. Jadi kalau dengan Yosua tidak ada, baik-baik saja," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/8/2022).

Ia juga mengatakan, tidak terjadi pertengkaran yang melibatkan Brigadir J dan Putri atau Ferdy Sambo.

"Tidak ada, cuma diduga almarhum ini dituduh memberi informasi," jawab Kamaruddin saat ditanya terkait adanya pertengkaran antara Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo maupun Putri.

Sebagaimana dilaporkan oleh KOMPAS.TV, Senin (15/8/2022), timsus Polri melakukan penyidikan di rumah Ferdy Sambo di Cempaka Residence Magelang, Jawa Tengah selama 3,5 jam.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan

 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J ketika masih berada di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo, kata Andi, mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, bahwa Brigadir J melakukan tindakan yang melukai harkat martabat keluarganya saat berada di Magelang.

"Dalam keterangannya, tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi), karena mendapat perlakuan dari Brigadir J yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang," kata Andi di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) malam.

Akan tetapi, laporan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J dihentikan usai polisi melakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2022 lalu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x