Taufan juga mengatakan bahwa tugas Komnas HAM dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir J akan segera berakhir.
Sebab, kata dia, Komnas HAM memiliki ranah khusus untuk membuktikan adanya pelanggaran HAM.
"Setelah pemeriksaan TKP kemarin, kemudian pemeriksaan Bharada E di Bareskrim, maka tugas kami akan kami akhiri dengan membuat laporan lengkap mengenai seluruh peristiwa ini, yang sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 harus kami serahkan kepada Presiden dan DPR RI," kata Taufan.
"Dan tentu saja tidak juga dilarang untuk langsung juga kepada user, Kapolri," pungkasnya.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Kapolri Perintahkan Timsus agar Kasus Brigadir J Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Diberitakan KOMPAS TV sebelumya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.