Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Panggil Disdik, Pertanyakan Soal Dugaan Kasus Intoleransi di Sekolah
Kedua kebijakan itu kemudian disosialisasikan oleh Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran (SE) Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik.
Menurut Taga, dalam SE tersebut, tidak ada pasal yang mewajibkan para murid untuk mengenakan atribut keagaaman di sekolah.
"Jadi, tak ada pasal yang menyebutkan kata wajib (mengenakan atribut keagamaan), tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," urai Taga.
Sementara itu, pada keterangan yang sama, Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Sonny Juhersoni menambahkan, pihaknya rutin melakukan monitoring secara berjenjang dan kelanjutan oleh pengawas sekolah, Kasalatakcam dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar.
Tujuannya untuk memastikan bahwa regulasi terkait dengan penggunaan seragam sekolah tersebut dilakukan dengan konsisten.
“Kami melakukan pembinaan kepada para Kepala Sekolah di lingkungan Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel terkait pentingnya melaksanakan regulasi soal seragam sekolah tersebut,” kata Sonny.
Baca Juga: Guru di SMAN 58 Jakarta Dimutasi karena Larang Siswa Pilih Ketua OSIS Nonmuslim, Begini Faktanya
Hingga kini, Sonny telah menginvestigasi adanya teguran yang dilakukan dua guru kepada siswi SMPN 56 Jakarta Selatan yang tidak menggunakan jilbab pada Juni 2022 lalu.
Bersama Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pihaknya melakukan langkah investigasi untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan dua guru tersebut tidak ada unsur pemaksaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.