KPK memperpajang masa penahanan Mardani Maming selama 40 hari ke depan.
Upaya itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Maming yang notabene merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menahan Mardani selama 20 hari sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Ali menambahkan, dalam waktu dekat, tim penyidik akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah dimiliki.
Dalam kasus ini Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
KPK menduga Mardani Maming menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.
Suap diberikan karena Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Mardani Maming diduga menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.