Saat ini, kata Ronny, yang menjadi fokus dan terpenting adalah membebaskan Bharada E dari semua tuntutan hukuman.
“Rangkaian cerita ini nanti saya akan buktikan ke pengadilan bahwa memang tidak ada mens rea, tidak ada niat untuk terlibat dalam rencana pembunuhan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ronny pun menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memutuskan kliennya sebagai justice collaborator.
Sebab, menurut Ronny, Bharada E tidak memiliki mens rea untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Dianggap Buat Laporan Palsu, Ferdy Sambo dan Putri C akan Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Kamaruddin
Sebagai informasi, mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya.
“Kami sangat apresiasi atas diberikan status JC (juctice collaborator) untuk klien kami oleh LPSK, karena buat kami ini adalah jalan menuju keadilan,” ucap Ronny.
“Kenapa saya bilang seperti itu? Karena kami sedang memperjuangkan pembelaan terhadap Bharada E ini.”
Diberitakan KOMPAS TV sebelumya, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, peran Bharada E dalam kasus tersebut merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga yang membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
"RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Empat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.