Kompas TV nasional peristiwa

Dianggap Buat Laporan Palsu, Ferdy Sambo dan Putri C akan Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Kamaruddin

Kompas.tv - 15 Agustus 2022, 13:46 WIB
dianggap-buat-laporan-palsu-ferdy-sambo-dan-putri-c-akan-dilaporkan-balik-ke-polisi-oleh-kamaruddin
Foto Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Terlibat Skenario Irjen Ferdy Sambo, Benny Mamoto: Saya Marah Sekali

Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Kedua, laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Belakangan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menghentikan dua laporan tersebut.

Baca Juga: Hasil Autopsi Pertama Brigadir J, Tewas Akibat Tembakan Menembus Tengkorak dan Merobek Paru

Andi mengatakan, perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi adalah upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Termasuk, laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Dalam keterangannya, Andi menegaskan dua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya dan sesuai hasil gelar perkara tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi pada Jumat (12/8/2022).

Tidak hanya menghentikan 2 laporan Putri Candrawathi, Andi menegaskan, semua penyidik yang menangani laporan tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x