Kompas TV nasional hukum

Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 14 Agustus 2022, 17:38 WIB
laporan-dugaan-pelecehan-dihentikan-pakar-hukum-sebut-istri-ferdy-sambo-berpeluang-jadi-tersangka
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (7/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

Menurut keterangan awal polisi, Putri disebut teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua, terkejut dan langsung turun ke sumber suara. Di saat itulah disebutkan terjadi insiden tembak-menembak.

Namun, seiring berjalannya penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti bahwa hal itu hanyalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.

Tanggapan Polri

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan laporan palsu dugaan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of Justice.

Selain laporan Putri soal dugaan pelecehan seksual, laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Elizier atau Bharada E oleh Brigadir J, juga masuk kategori yang sama.

Baca juga: Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Sambo Resmi Dihentikan, Bareskrim: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

Menurut Andi Rian, dua laporan itu menjadi satu bagian yang sama masuk dalam kategori upaya menghalangi proses penegakan hukum.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” ucap Andi.

Andi menambahkan, penyidik Polri yang menangani laporan polisi tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Sebagai Pelaku Utama Penembakan Brigadir J

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.

Komjen Agus meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa,” kata Agus.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x