JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan Putri tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak pidana dan dianggap hanya rekayasa.
Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat Putri Chandrawathi berpeluang menjadi tersangka.
Sebab, tidak ditemukan bukti adanya peristiwa pelecehan seperti laporan yang dibuatnya.
Menurutnya, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar, Sabtu (13/8/2022), kepada Kompas.com.
Fickar menuturkan, Putri bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudan suaminya, Brigadir J, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang akhirnya berujung pada penembakan Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Apresiasi Keputusan Bareskrim Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.