Baca Juga: Benny Mamoto: Saya Jadi Korban dan Telah Dipermalukan Skenario Ferdy Sambo
Tim penyidik Mabes Polri telah memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo mengakui telah melakukan aksi pembunuhan tersebut setelah menerima telepon dari sang istri Putri Candrawathi.
Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, dirinya merasa sakit hati karena aksi Brigadir J terhadap istrinya yang disebut telah menjatuhkan harkat dan martabat keluarganya.
Karena itu, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan tersangka lainnya yaitu Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Respons Pengakuan Ferdy Sambo: Kami Bingung, Minta Polri Transparan Jangan Ditutupi
Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.