Baca Juga: Polda Kalsel dan Satgasus Merah Putih Mabes Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba Ratusan Kilogram
Nama Ferdy Sambo yang masih berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Koorspripim Polri diberi jabatan sebagai Sekretaris Satgassus.
Tak hanya itu nama Brigadir J juga masuk dalam jajaran anggota Satgassus Polri. Kala itu Brigadir Yoshua masih berpangkat Brigadir Satu atau Briptu yang bertugas di Bareskrim Polri.
Seiring pergantian Kapolri, Satgassus Merah Putih masih dipertahankan.
Kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Terkuak, Rencana Pembunuhan Brigadir J Sudah Dirancang Irjen Ferdy Sambo sejak di Magelang
Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.
Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan bintang satu di pundaknya.
Posisi Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.
Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Penetapan Sambo sebagai tersangka membuat satuan nonstruktural itu dibubarkan oleh Kapolri Sigit pada Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Alasan Utama Kapolri Bubarkan Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dijarat dua perkara, yakni masalah pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dan tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.