JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan kegiatan satuan tugas khusus Polri atau Satgassus Polri.
Pembubaran ini seiring penetapan Kepala Satgassus Irjen Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pada hari ini Kapolri menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya tidak ada lagi Satgassus Polri," ujar Kadiv Humas Polri Dedi saat jumpa pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgassus, Mabes Polri: Otomatis Dinonaktifkan
Satuan tugas khusus Polri ini dibentuk pertama kali oleh Tito Karnavian saat menjabat sebagai Kapolri pada Januari 2019 dengan menerbitkan surat perintah Kapolri atau sprin nomor Sprin/1/I/HUK.6.6/2019.
Kemudian pada Maret 2019, Tito Karnavian mencabut Sprin/1/I/HUK.6.6/2019 tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus dan mengganti dengan menerbitkan Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.
Dalam Sprin yang ditandatangani Tito pada 6 Maret 2019 ini dijelaskan pembentukan Satgassus Polri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Kedudukan dan administrasi penyidikan Satgassus Polri menginduk pada Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mabes Polri: Hari Ini Kapolri Resmi Hentikan Kegiatan Satgassus Polri
Kemudian dalam Sprin juga dijelaskan Satgassus Polri melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait.
Surat perintah ini berlaku mulai Maret 2019 sampai dengan Agustus 2019.
Dalam Sprin tersebut Kabareskrim yang saat itu dijabat Idham Azis ditunjuk sebagai Kasatgassus Polri. Wakil Kasatgas yakni Agus Andrianto yang masih berpangkat Irjen dan bertugas sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.