Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Sekadar Hubungan Asmara: Ada 31 Polisi yang Mendukung
Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J.
Sementara, baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo hanya skenario untuk menutupi kematian Brigadir J.
Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Sudah ada 31 personel polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan.
Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Ranjau Di Internal Polri (1) - SATU MEJA
Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.
Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.