Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak
“Jadi hari Senin Pak Kapolri dipanggil, berdua (Bicara berdua dengan Presiden Jokowi), sesudah itu saya dipanggil bertiga dengan Pak Pramono Anung lah, gitu,” kata Mahfud MD.
“Ya bicara begitu, Pak Mahfud, sampaikan kepada masyarakat pemerintah itu percaya kepada Kapolri tapi harus cepat, makanya saya sampaikan pemerintah percaya kepada Kapolri tapi harus cepat.”
Mahfud mengatakan, penekanan itu diberikan agar penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J tidak berlarut-larut.
“Maksudnya biar tidak berlarut-larut, tidak bertele-tele, biar segera diputus,” ujarnya.
Baca Juga: Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan
Saat ini, sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka yang ditetapkan adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat atau KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Terhadap Bharada E, penyidik menyangkakan dengan dugaan melanggar Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang hukumannya 15 tahun penjara.
Sementara terhadap Bripka Ricky, Kuwat, dan Irjen Ferdy Sambo, penyidik penyangkakannya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP yang ancaman hukuman tertingginya mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.