JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Ternyata diduga otak di balik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Cerita Ketua RT Ikut Geledah Rumah Ferdy Sambo: Heran Tak Ada Foto Istri, Malah Ada Foto Brigadir J
Adalah rekannya Bharada Richard Elizier atau Bharada E yang menembak korban Brigadir J atas perintah atasannya yang tak lain adalah Irjen Ferdy Sambo.
Poengky menjelaskan Polri telah bersikap profesional dan mandiri dengan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat irjen pol,” kata Poengky.
Poengky mengaku sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus atau timsus Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Khawatir Bharada E Diracun: LPSK akan Kirim Makanan, Mantan Kabareskrim Minta Waspadai AC
“Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus untuk mengungkap kasus meninggalnya Josua," ucap Poengky.
Poengky menuturkan terungkapnya kasus ini karena metode penyidikan dilakukan secara ilmiah atau scientific crime investigation.
Ia mengakui pada awalnya pengungkapan kasus ini sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintahnya.
Baca Juga: Alasan Polri Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Masih Dalami Periksa Istri Ferdy Sambo
Namun, Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja secara marathon mengedepankan pembuktian secara ilmiah.
Dengan begitu, meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.
“Apalagi setelah adanya bedol desa berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka Tim khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan tersangka dan terungkap fakta bahwa Brigadir J dibunuh, kata Poengky, upaya penegakan hukum harus terus berjalan hingga proses pengadilan.
Baca Juga: Kronologi Bharada E Bersedia Bongkar Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Mau Tanggung Sendiri
“Kompolnas tetap akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Poengky.
Sebelumnya, pada Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Birgadir J.
Selain itu, tersangka lainnya adalah ajudan dan asisten rumah tangganya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).
Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik: Jangan Bersembunyi di Balik Layar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.