JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataannya soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Menurut Mahfud, dari informasi yang diperoleh dalam kasus tersebut, ada dugaan pelecehan seksual, dugaan perselingkuhan, hingga dugaan pemerkosaan.
Hal-hal tersebut sangat sensitif jika diumbar secara umum karena menyangkut privasi korban.
Baca Juga: Soal Pembunuhan Brigadir Yoshua, Mahfud MD : Motif Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
"Pelecehan itu seperti apa, apakah membuka buka baju atau apa. Nah, ini kan untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa. Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan, lalu ditembak. Itu kan sensitif," ujar Mahfud saat dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).
Mahfud menambahkan, dari informasi tersebut, dirinya berkesimpulan bahwa motif pembunuhan Brigadir J ini sensitif dan masih dalam ranah penyidikan kepolisian.
Untuk itulah, dirinya tidak bisa memberi pernyataan lebih jauh soal motif pembunuhan Brigadir J dan menyerahkan kepada Kepolisian untuk menjelaskan konstruksi perkaranya.
Ia juga meyakini, ke depan, Kepolisian akan membuka motif pembunuhan Brigadir J ke publik dan nantinya juga akan dibuka di pengadilan.
Baca Juga: Kata Kriminolog soal Pernyataan Mahfud yang Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Konsumsi Orang Dewasa
"Saya banyak dapat bocoran, tetapi saya tidak boleh menyatakan, biar dikonstruksi dulu. Bocorannya mungkin tidak pernah muncul di publik dan sifatnya sensitif, menyangkut orang dewasa," ujarnya.
Dalam kasus ini, tim khusus telah menetapkan tiga tersangka baru yang dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Baca Juga: IPW Sebut Penembakan Brigadir J Bukan karena Pelecehan, Motif Tak Perlu Diungkap ke Publik demi Ini
Sedangkan Bharada Richard Eliezer sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 338 yang berisi pembunuhan.
Irjen Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada RR dan RE untuk membunuh Brigadir J.
Sementara baku tembak di rumah dinas hanya skenario Irjen Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.
Selain menetapkan empat tersangka, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polri dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Kabareskrim: Ada Pasal 340 Kecil Kemungkinannya
Sudah ada 31 personel Polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama yang dimutasi dan dinonaktifkan. Sebanyak 11 personel di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.
Salah satunya yakni Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.