Kompas TV nasional peristiwa

Surat Terbuka Orangtua Bharada E untuk Presiden Jokowi, Kapolri, hingga Mahfud MD: Kami Takut

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 17:57 WIB
surat-terbuka-orangtua-bharada-e-untuk-presiden-jokowi-kapolri-hingga-mahfud-md-kami-takut
Foto kolase Bharada E dan Rumah keluarganya.Warga di sekitar rumah Bharada E atau atau Richard Eliezer Puhidang Lumiu di Manado, mengaku tidak mengetahui keberadaan keluarga Richard. (Sumber: Tribun Manado/Nielton Durado)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56. Adapun bunyi kedua pasal tersebut adalah:

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri: Ini Harga Diri Laki-laki dan Perwira Tinggi

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.


Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Keamanan Bharada E menjadi kekhawatiran pihak keluarga karena telah membuka peristiwa terbunuhnya Brigadir J yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x