Kompas TV nasional peristiwa

Tidak Cukup Pasal 340 KUHP, Kapolri Minta Timsus Periksa Ferdy Sambo untuk Dugaan Hilangkan Barbuk

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 07:36 WIB
tidak-cukup-pasal-340-kuhp-kapolri-minta-timsus-periksa-ferdy-sambo-untuk-dugaan-hilangkan-barbuk
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

Kapolri berharap kasus pembunuhan Brigadir J yang mendapat banyak sorotan dari publik bisa segera tuntas dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera bisa diproses sidang.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim: Jika Benar Hilangkan Bukti, Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal 221 dan 233

“Terkait dengan temuan-temuan pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana lain yang ditemukan, agar segera dituntaskan dan segera diproses,” ujar Kapolri.

“Apakah itu dengan proses pidana atau proses etik untuk segera bisa disidang etik ataupun dituntaskan untuk diproses dan diajukan ke kejaksaan.”

Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan proses penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J secara adil adalah komitmen untuk menjaga marwah institusi.

“Ini menjadi komitmen kami, komitmen Polri untuk betul-betul bisa menjaga marwah dan nama institusi Polri,” ucap Kapolri.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Jangan Ragu Usut Tuntas Kasus Brigadir J Jelang Penetapan Tersangka Baru

“Tentunya terima kasih tadi disampaikan oleh Pak Irwasum sekali lagi, dukungan dari masyarakat, support dari masyarakat dalam memberikan semangat kepada kami untuk mengungkap agar fakta ini menjadi terang benderang dan ini bagi kami merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi Polri.”

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pasal 340 KUHP.

Bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x