Menurut Andi, kehadiran pasukan ini untuk pengamanan Bareskrim Polri. Namun, Andi tidak merinci terkait pengamanan tersebut.
"Kehadiran personel Brimob ini atas permintaan Kabareskrim," ujar Andi, Sabtu (6/8).
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Timsus Polri
Tak hanya itu, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok juga dijadikan tempat untuk menahan Irjen Ferdy Sambo.
Penahanan Sambo ini terkait sanksi pelanggaran etik. Tim inspektur khusus menemukan bukti Irjen Sambo tidak profesional dalam proses olah TKP baku tembak yang menggakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Pelanggaran etik tidak profesional ini seperti menghilangkan atau merusak barang bukti di TKP.
Saat ini Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik dan pemeriksaan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri: Peristiwa yang Terjadi adalah Penembakan Brigadir J, Bukan Polisi Tembak Polisi
Tim khusus Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka yakni Brigadir Ricky Rizal dan KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Tiga tersangka baru ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Di awal, ada Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain empat tersangka, Kapolri telah melakukan mutasi dan menonaktifkan 31 personel Polri. Sebanyak 11 orang di antaranya telah mendapatkan sanksi etik dan ditahan di tempat khusus.
Baca Juga: [FULL] Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Sampai Persidangan Kasus Tewasnya Brigadir J
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara baku tembak di rumah Irjen Sambo yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Sebelas (11) orang tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel polisi bintang satu atau berpangkat brigadir jenderal, 2 personel berpangkat komisaris besar (kombes), 3 personel berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP), 2 personel berpangkat komisaris polisi (kompol), dan 1 ajun komisaris polisi (AKP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.