Baca Juga: Penyebab Luka di Jari Brigadir J Terungkap, Bharada E Sebut Ulah Atasan Pakai Senjata Buatan Kroasia
Terdapat ancaman pidana penjara jika melakukan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahfud menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi yang bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Syahar Diantono Resmi Jabat Kadiv Propam Polri Gantikan Irjen Ferdy Sambo
Dalam kasus tersebut, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.
Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Alasan Bharada E Tidak Menolak saat Diperintahkan Tembak Brigadir J: Patuh Perintah Atasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.