Kompas TV nasional hukum

Mahfud Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berlanjut ke Tindak Pidana Obstruction of Justice

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 05:45 WIB
mahfud-sebut-kasus-pembunuhan-brigadir-j-akan-berlanjut-ke-tindak-pidana-obstruction-of-justice
Mahfud MD mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan terduga pelaku utama kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

 

Baca Juga: Penyebab Luka di Jari Brigadir J Terungkap, Bharada E Sebut Ulah Atasan Pakai Senjata Buatan Kroasia

Terdapat ancaman pidana penjara jika melakukan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahfud menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi yang bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Syahar Diantono Resmi Jabat Kadiv Propam Polri Gantikan Irjen Ferdy Sambo

Dalam kasus tersebut, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Alasan Bharada E Tidak Menolak saat Diperintahkan Tembak Brigadir J: Patuh Perintah Atasan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x