Kompas TV nasional hukum

Ini yang Dilakukan Bharada E Setelah Menembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 05:30 WIB
ini-yang-dilakukan-bharada-e-setelah-menembak-brigadir-j-atas-perintah-irjen-ferdy-sambo
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mengakui turut serta menembak rekannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, membenarkan bahwa kliennya menembak Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Mahfud Sebut Bedol Desa ala Kapolri Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Berani Bersuara

Namun, Burhanuddin menyebut, tindakan yang dilakukan kliennya itu karena ada perintah dari atasannya yang tak lain adalah Irjen Ferdy Sambo.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin dikutip dari TribunJakarta, Selasa (9/8/2022).

Karena berada di bawah tekanan atasannya tersebut, kata Burhanuddin, kliennya Bharada E akhirnya terpaksa menembak Brigadir J.

Setelah menembak korban, Burhanuddin melanjutkan, Bharada E langsung keluar dari rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada E tak mengetahui lagi kejadian setelah itu.

Baca Juga: Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Dipakai Atasan Menembak Dinding, Biar Ada Kesan Baku Tembak

Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan bahwa kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir J baik sebelum atau sesudah penembakan.

Termasuk, kata Burhanuddin, Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian hingga ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir J.

Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.

Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya itu. Hal tersebut berlaku di kepolisian.

Baca Juga: Penyebab Luka di Jari Brigadir J Terungkap, Bharada E Sebut Ulah Atasan Pakai Senjata Buatan Kroasia

"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan, patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa.

Deolipa menjelaskan, mengenai aturan soal bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).

Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan bahwa di Kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.

"Ada peraturan Kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucap Deolipa.


 

Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Syahar Diantono Resmi Jabat Kadiv Propam Polri Gantikan Irjen Ferdy Sambo

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam konferensi persnya pada Selasa (9/8/2022), Kapolri membeberkan bahwa tidak ada fakta tembak-menembak yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. 

Tetapi fakta yang ditemukan, lanjut Kapolri, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. 

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit. 

Baca Juga: Alasan Bharada E Tidak Menolak saat Diperintahkan Tembak Brigadir J: Patuh Perintah Atasan

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."

Karena sebab itu, Timsus kemudin melakukan gelar perkara dan memutuskan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri. 

Atas perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum

 




Sumber : Kompas TV/TribunJakarta




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x