JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, untuk melakukan asesmen, Selasa (9/8/2022) siang WIB.
Namun, pihak LPSK mengaku asesmen ini belum membuahkan hasil berarti dan informasi yang didapat masih minim.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut Putri masih dalam kondisi “trauma dan depresi” sehingga asesmen psikologis mendalam belum memungkinkan untuk dilakukan.
“Beliau masih dalam kondisi yang belum memungkinkan untuk dilakukan asesmen lebih mendalam karena masih trauma dan kemungkinan besar depresi,” kata Susi dalam program “Kompas Petang” KOMPAS TV, Selasa.
“Itu (kondisi psikologis Putri) menjadi concern (perhatian) kami sehingga kami tidak bisa lanjutkan asesmen ini, karena beliau masih berat untuk berbicara dan sebagainya, sesekali menangis,” sambungnya.
Baca Juga: Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap dan Inafis Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sebagai korban pelecehan seksual yang dituduhken kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus itu terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli silam.
Sebelumnya, Putri sempat tidak memenuhi panggilan LPSK untuk menjalani asesmen psikologis pada 1 Agustus lalu.
Kuasa hukum dan tim psikolog pribadi Putri menyebut ia masih dalam keadaan syok usai kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Untuk itu, tim asesmen psikologis LPSK pun mendatangi Putri di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut pantauan KOMPAS TV, Selasa (9/8), tim LPSK tiba di kediaman Putri pada pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 13.30 WIB.
Juru bicara LPSK, Rully Novian, menyatakan bahwa pihaknya mendatangi Putri untuk memberikan rasa nyaman agar ia bisa memberikan keterangan.
Baca Juga: Bharada E Akui Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Mantan Kapolda Jabar: Ini Sudah Makin Mengerucut
“Kita kan harus berpersepsi bahwa yang bersangkutan itu korban dulu. Untuk melakukan asesmen terhadap korban, LPSK tidak bersikap kaku atau harus di kantor. Dan ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini,” kata Rully di Jakarta, Selasa (9/8).
“Kita tentukan tempat paling nyaman untuk dia memberikan keterangan. Sensitif kita,” lanjutnya.
Walaupun melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual, LPSK meyakini kasus Putri terkait erat dengan pembunuhan Brigadir J. Pihak LPSK pun ingin menggali keterangan soal kasus pembunuhan itu dari istri Irjen Ferdy Sambo itu.
Di lain pihak, LPSK tengah memproses permohonan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang diajukan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Susi menyatakan, pihaknya diburu waktu untuk menggali keterangan dari Putri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, dalam pengungkapan kasus ini, LPSK dibatasi standar operasional 30 hari kerja.
“Karena kami punya SOP 30 hari kerja dan juga kami belum mendapatkan informasi sama sekali dari beliau terkait informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini (pembunuhan Brigadir J), serta kondisi psikologis, dia belum bisa kami periksa lebih jauh. Ya agak berat bagi kami untuk menindaklanjuti kalau kondisinya seperti itu terus,” katanya.
Baca Juga: Ini yang akan Dilakukan LPSK dan Polisi jika Justice Collaborator Bharada E Terlaksana
Susi menyebut pihaknya yakin bahwa kasus pelecehan seksual Putri dan pembunuhan Brigadir J terkait. Untuk itu, LPSK berupaya menggali keterangan dari Putri terkait pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, kata dia, keterangan yang disampaikan istri Irjen Ferdy Sambo itu sejauh ini baru menyampaikan keterangan sesuai versi awal Polri dan Polres Jakarta Selatan terkait pembunuhan Brigadir J.
Padahal, kasus pembunuhan Brigadir J telah berkembang dari versi awal hingga dua tersangka ditetapkan. Hari ini, Selasa (9/8), Polri pun dilaporkan akan mengungkap tersangka ketiga.
Apabila LPSK gagal menggali informasi dari Putri hingga masa kerja berakhir, Susi mengaku belum tahu keputusan dari lembaga perlindungan tersebut.
“Kita tidak tahu nanti pimpinan LPSK akan memutuskan seperti apa. Kami akan melihat temuan-temuan yang sudah didapatkan. Kami akan diskusikan, nanti akan diputuskan apakah diterima atau ditolak (pengajuan Putri),” kata dia.
Meskipun demikian, Susi mengaku Putri masih bisa mengajukan permohonan perlindungan kembali di kemudian hari seumpama pemrosesan pengajuannya saat ini gagal.
Lebih lanjut, dia menyebut Putri berpeluang menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga dia tidak hanya berpotensi mendapatkan perlindungan dalam konteks kasus pelecehan seksual.
Baca Juga: LPSK Bicara soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.