“Komando, kami alumni pasukan Cebongan 2013, Serda Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan, merasa terpanggil melihat ketidakadilan atas kematian Brigadir Yosua secara mengenaskan di rumah bosnya.
Sebagai putra Batak dan prajurit Kopassus, kami merasa terpanggil untuk membantu Ibu Pertiwi dengan membela keadilan dengan menangkap dan mengungkap pembunuh Yosua secara terang benderang.
Sungguh, kami tidak tega melihat negara sepertinya kesulitan dan kehabisan energi untuk menangkap pembunuh Yosua
Kami merasa terpanggil demi keadilan mewakili keluarga besar batak dan masyarakat Indonesia, dan kewibawaan negara, serta Pancasila, dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mohon beri kami ruang untuk menangkap pembunuh Yosua, hidup atau mati. Secepat-cepatnya, kami pasti bisa, berani, benar, berhasil, Komando.”
Baca Juga: Setelah Sebulan Kasus Brigadir J, Skenario Baku Tembak Sirna, Pembunuhan Berencana Kian Nyata
Hingga berita ini diterbitkan, video tersebut sudah ditonton sebanyak 4,1 juta kali di platform TikTok.
@mursyid.adam #brigadirjosua #serdaucok #tangkappembunuhkeji #ferdisambo #capres2024 #kopasus #beranibenarberhasil #komando @pesulap_merah @embahbagio @Spartacus @dedicorbuzier_oficial
suara asli - PRESIDEN ALTIKTOKIYAH - PRESIDEN ALTIKTOKIYAH
Serda Ucok merupakan anggota Kopassus yang dikenal lewat kasus pembunuhan narapidana di lembaga permasyarakat atau lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada 2013 silam. Peristiwa itu berawal dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan prajurit Serka bernama Heru Santoso tewas.
Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dilansir dari Grid.id, Setelah menjalani masa 2/3 tahanan yang terhitung dari tahun 2013, yang berarti sudah 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun, Serda Ucok berhak untuk bebas.
Sumber : tniad.mil.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.