Soleman membandingkan pemrosesan dugaan pelanggaran di institusi militer dan kepolisian. Menurutnya, di TNI, hukum disiplin dan pidana militer diatur oleh undang-undang; sedangkan kepolisian sekadar diatur oleh peraturan Kapolri dan peraturan pemerintah.
“Ini di Polri kan aneh. Kenapa harus di etik dulu? Tidak ada kepastian dia ke pidana. Unsur-unsur pidana telah terpenuhi, ya langsung ke pidana saja. Ini kan yang membuat masyarakat dan saya pun kebingungan,” katanya.
"Pak Mahfud sudah sampaikan, dugaan perbuatan Ferdy Sambo sudah masuk unsur-unsur pidana, mengapa tidak langsung ke pidana?” lanjut Soleman.
Baca Juga: Pengacara Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Sebut Kliennya Menyesal dan Menangis
Soleman pun menilai pemrosesan kasus dugaan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo berbeda dan terkesan ada yang disembunyikan.
Kata dia, tidak ada jaminan pemrosesan ini akan berujung ke pemeriksaan pidana. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini pun dilakukan oleh internal kepolisian.
"Ada sesuatu yang disembunyikan. Ini yang membuat orang bertanya-tanya. Unsur pidana terpenuhi. Kenapa tidak langsung pidana? Kenapa harus melalui kode etik terlebih dulu?” kata lulusan Akademi Angkatan Laut tersebut.
Mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sendiri telah menetapkan satu tersangka lagi selain Bharada E yakni ajudan Irjen Fedy Sambo yang lain, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR per Minggu (7/8).
Baca Juga: Terima Permohonan sebagai Justice Collaborator, LPSK akan Pastikan Bharada E Bukan Pelaku Utama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.