Kompas TV nasional peristiwa

Beda dari Polri, Mahfud MD: Tersangka Kasus Brigadir J Sudah 3 Orang, Siapa Aktor Intelektualnya?

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 18:54 WIB
beda-dari-polri-mahfud-md-tersangka-kasus-brigadir-j-sudah-3-orang-siapa-aktor-intelektualnya
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu Ayah Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Keterangan itu diungkap Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

“Hati-hati, kan sudah tersangkanya sudah 3, tersangka 3 itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya yang pembunuhan berencana,” kata Mahfud MD.

“Nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu.”

Menurut Mahfud MD, untuk perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo termasuk cepat.

Baca Juga: Mabes Polri Dibanjiri Karangan Bunga "Save Polri", Berisi Dukungan untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J

Mengingat, kasus tewasnya ajudan di rumah jenderal ini masuk kategori yang punya gerakan tutup mulut alias code of silent.

“Perkembangannya sebenarnya cukup cepat ya untuk kasus seperti itu, yang punya code of silent di sebuah lingkungan, yang banyak code of silent, lalu sekarang sudah 3 tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso, sudah,” ujar Mahfud.

Atas dasar itu Mahfud menilai apa yang telah dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup lumayan dalam kasus ini.

“Saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu, tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget,” ucap Mahfud.

“Kasus ini kan ya begitu ada code of silent-nya psikologikal barriernya yang terbagi dua itu hirarkis dan politis.”

Baca Juga: Diungkap Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Tewas Murni Pembunuhan Bukan Polisi Tembak Polisi

Sejauh ini dalam catatan KOMPAS TV, baru ada dua tersangka yang diumumkan oleh Polri sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Begitu pula nama yang telah diungkap oleh Polri sebagai tersangka.

Pertama adalah Bharada Richard Eliezer yang disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian kedua, Ricky Rizal yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Minggu (7/8/2022).

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca Juga: Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti, RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sementara untuk juncto pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Pekan Ini, Komnas HAM Prioritaskan Uji Balistik Senjata yang Digunakan untuk Menghabisi Brigadir J

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x