Serta, kata dia, timsus juga bekerja secara pembuktian ilmiah, yang mana menjadi prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan kasus ini.
"Pembuktian timsus akan diuji di sidang pengadilan," ucapnya.
Adapun Irjen Ferdy Sambo telah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk 30 hari ke depan.
Baca Juga: Ini Orang yang Disebut Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipecat karena Langgar Kode Etik Berat, Rusak TKP dan Hilangkan Bukti
Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.