Baca Juga: Pengacara: Bharada E Diminta Buat Skenario dalam Kasus Brigadir J
Ia menerangkan, beberapa keterangan Bharada E sudah terbantahkan, misalnya saat tersangka mengaku melihat pelecehan seksual dan penodongan senjata dari Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
"Dia cuma dengar teriakan, kemudian dia turun dari lantai dua dan melihat Yoshua, Yoshua ditanya 'ada apa bang' tapi malah ditembak. Berarti kan dia nggak melihat apa-apa," kata mantan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Sumatera Utara itu.
Meski demikian, Taufan menyebut bahwa Komnas HAM akan tetap fokus pada hak asasi semua pihak yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Hak asasinya adalah access to justice namanya, hak untuk mendapatkan keadilan," kata dia menjelaskan.
Taufan mengatakan, hak untuk mendapatkan keadilan itu terutama ditujukan kepada mendiang Yoshua sekaligus keluarga yang ditinggalkan.
"Termasuk juga orang-orang yang sekarang dijadikan tersangka," imbunya.
Baca Juga: Pengacara: Bharada E Alami Tekanan Batin, Kini Siap Jadi "Justice Collaborator" Kasus Brigadir J
Melalui proses fair trial, kata Taufan, tidak boleh ada orang dihukum tanpa dasar fakta bahwa dia melakukan satu kesalahan tertentu, atau dihukum melebihi proporsi tindakannya.
"Saya punya sense (firasat -red) yang memang harus dicari fakta-fakta lain, bukti-bukti lain, supaya tidak terjadi peradilan yang sesat," jelas Taufan.
"Saya tidak mau itu terjadi di negeri kita kepada siapa saja, nggak boleh kita men-judge (menghakimi -red) sebelum kita mendapatkan fakta yang sesungguhnya," pungkas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.