“Ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus 30 hari dan sisanya kita akan proses sesuai dari keputusan Timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik,” ucap Kapolri dalam keterangannya pada Kamis (4/8/2022), dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.
Tak hanya itu, kepingan untuk membongkar siapa saja yang terlibat di kasus ini juga ditunjukkan Polri dengan melakukan mutasi sejumlah personelnya.
Sebagian besar ternyata berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, divisi yang pernah dijabat Irjen Ferdy Sambo, atasan mendiang Brigadir J.
Kini, mereka yang dimutasi dalam telegram khusus Kapolri menempati Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri termasuk Irjen Ferdy Sambo yang akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya
Bahkan dalam proses terkini, sejak Sabtu (6/8) kemarin Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke tempat khusus yang berada di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Irsus) menduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas.
Seperti halnya, diduga merusak TKP, diduga mengambil barang bukti kamera pengawas atau CCTV, hingga dugaan menghilangkan barang bukti lainnya.
Dalam penyampaiannya, pada Sabtu malam, Dedi pun menegaskan dugaan terhadap Ferdy Sambo tersebut, didasarkan dari hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri, Gali Nama Pemilik Senjata yang Tembak Mati Brigadir J
“Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Dedi, Sabtu (6/8) dalam tayangan di Kompas TV.
Sebulan sudah Brigadir J tewas, dalam penegasan Irjen Dedi Prasetyo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkomitmen akan membuka kasus ini secara terang benderang dengan pembuktian secara ilmiah.
“Karena dua konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus benar-benar sahi hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis, harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan,” tegas jenderal bintang dua itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.