JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berencana memintakan perlindungan untuk kliennya pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Deolipa Yumara, salah satu kuasa hukum Bharada E, menjelaskan, rencananya permohonan perlindungan itu diajukan setelah mereka mendapatkan data-data berita acara.
“Secara normatif tentunya kami mengikuti juga proses berita acara yang berlangsung, dan itu adalah materiil,” tuturnya, Sabtu (6/8/2022), seperti diberitakan Kompas TV.
“Tapi formilnya, setelah kami mendapatkan data-data tersebut, kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi, LPSK.”
Menurut dia, mengajukan permohonan perlindungan untuk Bharada E ke LPSK merupakan hal yang sangat penting, karena kliennya merupakan saksi kunci.
Baca Juga: Tersangka Bisa Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK jika Bukan Pelaku Utama
Ia juga menyebut kemungkinan pihaknya akan mengajukan permohonan agar Bharada E menjadi justice collaborator, jika kliennya siap untuk itu.
“Penting sekali karena ini merupakan saksi kunci, dan mungkin juga Bharada E siap menjadi justice collaborator.”
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E yang telah mengundurkan diri, telah bersurat pada Kabareskrim tentang pengunduran dirinya.
“Sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E,” jelasnya, Sabtu (6/8) kemarin di Bareskrim Polri.
“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim.”
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bharada E atau Richard Eliezer belum tentu pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E belum tentu pelaku penembakan Brigadir J.
Saat ini, kata Damanik, Bharada E ditetapkan kepolisian sebagai tersangka karena pengakuannya sendiri.
"Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya, jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/8).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komnas HAM saat mewawancara Bharada E, disebutkan penembak tunggal Brigadir J adalah dirinya sendiri.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Belum Tentu Penembak Brigadir J Meski Statusnya Tersangka, Ini Alasannya
Pengakuan itu dikuatkan dengan kesaksian ajudan Ferdy Sambo yang lain, yaitu Ricky, yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa adu tembak itu.
Namun, menurut Damanik, kesaksian darikeduanya belum bisa dibuktikan. Sebab, Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan.
Ricky mengaku tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantai atas karena terhalang dinding.
"Enggak 100 persen (kesaksian bisa diterima) karena si Ricky enggak lihat di atas itu (apakah) Richard (yang menembak)," kata Damanik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.