Hal ini lantaran pihak Divisi Humas harus menunggu konfirmasi dari Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sejauh ini titik terang untuk menjawab kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J mulai muncul.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Yoshua, Bareskrim Tunda Laporan Hasil Uji Balistik ke Komnas HAM
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus yang dibentuknya, sudah memeriksa 25 personel Polri dari Perwira Tinggi hingga Tamtama.
Mereka diduga melakukan pelanggaran etik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kematian Brigadir J.
Sebanyak empat personel perwira menengah dan perwira pertama juga ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolri juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Khusus yang berisi mutasi para perwira sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Baca Juga: 3 Jenderal Polri Dimutasi, Komnas HAM Nilai Ada Upaya Menghalangi Hukum di Kasus Kematian Brigadir J
Tiga di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.