JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada upaya menghalangi proses hukum dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dugaan itu muncul setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi pernyataan ada 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran etik dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun menilai adanya oknum di kepolisian yang mengambil, menyembunyikan atau merusak barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) merupakan bentuk obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Pulang Duluan Sehari sebelum Istrinya
Hal ini sangat jelas dari keterangan Kapolri yang menyebut ada 25 personel yang sedang diperiksa terkait pelanggaran etik dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Terlebih disebutkan juga di antara anggota Polri tersebut ada yang menghilangkan barang bukti CCTV yang ada di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jelas kan kalau kayak itu (pengambilan CCTV) berarti ada dugaan obstruction of justice, dugaan ya karena sekarang mereka sedang diperiksa," ujar Ahmad Taufan, Sabtu (6/8/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Ahmad Taufan menambahkan di sisi lain, keterangan kepolisian terkait CCTV yang berubah-ubah juga memunculkan kecurigaan.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Belum Tentu Penembak Brigadir J Meski Statusnya Tersangka, Ini Alasannya
Pihaknya pun menduga ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Namun, Komnas HAM mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah terbuka dan mengonfirmasi kepada publik ada oknum kepolisian mengambil CCTV di lokasi TKP baku tembak Brigadir J dan Bharada E.
"Itu kan (kecurigaan) akhirnya dijawab Kapolri dengan memeriksa dan diakui bahwa ada aparatnya yang mengambil CCTV itu," ujarnya.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Listyo telah mengeluarkan Surat Telegram Khusus yang berisi mutasi perwira tinggi hingga perwira pertama.
Baca Juga: Ada Dugaan Rekayasa di Balik Kematian Brigadir J, Kapolri: Sedang Kita Dalami
Mutasi perwira Polri tersebut lantaran tidak profesional hingga melakukan pelanggaran etik dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. Tiga jenderal yang dimutasi yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.
Sedangkan 22 personel Polri yang menjalani pemeriksan yakni berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kapolri Sudah Tahu Oknum Polisi yang Ambil CCTV Rusak Rumah Irjen Sambo
Mereka yakni 3 personel Komisaris Besar Polisi (Kombes). Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 3 personel, 3 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Kemudian 7 personel Pama, 5 personel Bintara dan Tamtama.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.