JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Bharada E atau Richard Eliezer belum tentu pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E belum tentu pelaku penembakan Brigadir J.
Saat ini, kata Damanik, Bharada E ditetapkan kepolisian sebagai tersangka karena pengakuannya sendiri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya
"Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya, jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya," ujar Damanik, saat dihubungi, Jumat malam (5/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komnas HAM saat mewawancara Bharada E, disebutkan penembak tunggal Brigadir J adalah dirinya sendiri.
Pengakuan itu dikuatkan dengan kesaksian ajudan Ferdy Sambo yang lain, yaitu Ricky, yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa adu tembak itu.
Namun, menurut Damanik, kesaksian dari keduanya belum bisa dibuktikan. Sebab, Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan.
Ricky mengaku tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantai atas karena terhalang dinding.
"Enggak 100 persen (kesaksian bisa diterima) karena si Ricky enggak lihat di atas itu (apakah) Richard (yang menembak)," kata Damanik.
Damanik menambahkan, berdasarkan pengakuan Ricky, ia melihat Bharada E di atas tangga setelah peristiwa penembakan usai.
"Belakangan (sesaat setelah peristiwa penembakan selesai) dia (Ricky) tahu bahwa yang turun (dari tangga) itu Richard.”
“Kan enggak bisa dibilang 100 persen terkonfirmasi (Bharada E yang menembak)," papar Damanik.
Damanik bahkan mengatakan masih ada kemungkinan pelaku yang sebenarnya menembak Brigadir J bukanlah Bharada E, dan hal itu harus diungkap.
"Bisa begitu (bukan Bharada E yang menembak), bisa dia (yang) lakukan tapi tidak sendiri, kemungkinan masih ada beberapa. Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita nggka bisa menyimpulkan final," ucap Damanik.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, polisi sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam.
Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam keterangan polisi tiga hari setelah kematian atau pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kasus Ini Sebenarnya Bukan Harus Mencari Tersangka
Baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC. Saling tembak itu akhirnya berujung pada meninggalnya Brigadir J.
Namun setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi tak mengungkap kronologi baru terkait kasus ini.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.