Golongan Pama hingga Pati: Rp1.232.700 - Rp2.075.800
5. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI yang meninggal
Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.232.700 - Rp1.480.400
Golongan Pama hingga Pati: Rp1.645.300 - Rp2.965.400
6. Pensiun dan tunjangan warakawuri/duda TNI yang diangkat sebagai pahlawan
Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp1.232.700 - Rp1.776.500
Golongan Pama hingga Pati: Rp1.974.300 - Rp3.558.500
Meski sudah menandatangani PP tersebut pada 2019 lalu, Jokowi kembali menyinggung soal gaji pensiunan TNI yang dinilainya kurang.
Ia bahkan menyebut akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas persoalan ini.
"Saya tahu, saya tahu, bahwa gaji pensiun untuk tamtama berada di angka Rp2,6 juta betul? Untuk bintara berada di angka Rp3,5 juta, benar? Dan untuk perwira pertama kapten Rp4,1 juta, betul?” ujar Jokowi saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Berkas Korupsi Gaji Guru Honorer Dan PNS Siap Diserahkan Ke Kejaksaan
“Saya tahu, saya tahu, saya tahu, apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang," imbuhnya.
Jokowi mengatakan dirinya mengajak Menkeu untuk memperhitungkan apakah menaikkan gaji pensiunan TNI masih memungkinkan untuk dilakukan jika melihat kondisi APBN.
Dia pun berjanji, jika perhitungan dan angkanya sudah final, hal tersebut akan disampaikan kepada para pensiunan TNI.
"(Menkeu) akan saya ajak hitung-hitungan, kalau nanti hitung-hitungan sudah final akan saya sampaikan kepada Bapak, Ibu, dan Saudara-Saudara sekalian," ujar Jokowi.
Meski demikian, Jokowi mengatakan dirinya tidak bisa berjanji akan menaikkannya.
"Saya tidak janji, karena tadi saya sampaikan bahwa APBN kita berada di posisi tidak mudah," kata Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.