JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota Polri mulai dari perwira tinggi atau pati hingga tamtama pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Dari 25 anggota Polri yang dimutasi itu, salah satunya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Terungkap, Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021
Oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Brigjen Hendra Kurniawan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Mutasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlepas dari penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Itsus Timsus (inspektorat khusus tim khusus)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Kapolri Telusuri Kemungkinan Pihak yang Menyuruh Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Selain memutasi Hendra, Kapolri juga memutasi dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali sebagai pati Yanma Polri.
Dalam surat telegram, posisi Hendra sebagai Karo Paminal digantikan Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof Divpropam) Polri.
Dilansir dari Kompas.com, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan perwira Polri kelahiran Bandung, 16 Maret 1974. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Sebelum dicopot, Brigjen Hendra diketahui menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Baca Juga: Polri Evaluasi Laporan Istri Sambo dan Bharada E Buntut 25 Polisi Rusak Bukti Pembunuhan Brigadir J
Sebelum menjabat Karo Paminal Propam, Hendra memegang jabatan Kepala Bagian Pembinaan Pengamanan Biro Pengamanan Internal (Kabagbinpam Ropaminal) Divisi Propam Polri.
Ia menjadi Karo Paminal Propam menggantikan Brigjen Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.
Dilansir dari Tribun Sumsel, jenderal polisi bintang satu itu pernah menjabat Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Ro Paminal) Divisi Propam Polri.
Kemudian, ia juga pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Kata Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Soal Pembunuhan Brigadir J: Saya Sampaikan yang Saya Lihat
Pada 2021, Brigjen Hendra ditunjuk oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Sebelum resmi dimutasi ke bagian Yanma Polri, Kapolri Listyo Sigit sempat menonaktifkan Brigjen Hendra dari jabatan Karo Paminal pada 20 Juli 2022.
Ketika itu, Brigjen Hendra dinonaktifkan bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Kami memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Hendra," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri
Dedi menjelaskan, penonaktifan terhadap keduanya merupakan wujud komitmen Kapolri yang ingin agar tim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J bekerja secara profesional.
Penonaktifan Brigjen Hendra dari jabatan Karo Paminal juga merupakan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J.
Sebab, Brigjen Hendra disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga Brigadir J dengan melarang mereka membuka peti jenazah Brigadir J.
Menurut keluarga Brigadir J, Brigjen Hendra sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka, Usman Hamid Sebut Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan Brigadir J
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, sikap Karo Paminal itu dinilai tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.