Baca Juga: Kasus Brigadir J: Polri Periksa 25 Personelnya, Sebagian Ditempatkan di Tempat Khusus
Selama tiga kali penyidikan yang dijalani, Arman mengatakan kondisi kliennya terganggu dan menurun.
“Kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang, karena akan mengingat terus kejadian yang dialami oleh korban,” kata Arman.
“Inilah yang akan kami komunikasikan dengan penyidik.”
Sebab, Arman menyampaikan, sesuai Undang-Undang Kekerasan Seksual, proses meminta keterangan boleh dilakukan perekaman agar tidak terjadi pengulangan yang mengakibatkan trauma.
“Ini sudah tiga kali pemeriksaan yang sudah dialami oleh klien kami. Setiap pemeriksaan itu, saya melihat sendiri selalu langsung down, selalu langsung turun kondisinya.”
Baca Juga: Kapolri Siap Proses Pidana 25 Personel yang Tidak Profesional Tangani Kasus Tewas Brigadir J
Sebagaimana diberitakan, gambaran mengenai kondisi Putri Candrawathi juga membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus menunggu waktu yang tepat untuk melakukan proses asesmen.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Sesuai prosedur, sebelum perlindungan diberikan, harus dilakukan asesmen terlebih dahulu.
LPSK memberikan waktu 30 hari sejak permohonan diajukan untuk asesmen guna menentukan patut atau tidaknya Putri mendapatkan perlindungan.
Tidak hanya LPSK yang menemui kendala untuk menggali keterangan dari Putri Candrawathi, Komnas HAM hinggi kini juga belum dapat meminta keterangan kepada istri Ferdy Sambo itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.