JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari 25 personel yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, akan ditempatkan di tempat khusus.
Namun, Komjen Agus tidak menyebutkan secara jelas apa yang dimaksud dengan tempat khusus.
“Sudah disampaikan oleh Bapak Kapolri, bahwa 25 personel dari Propam kemudian dari Bareskrim ada yang dari Polres dan Polda Metro Jaya sudah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Irsus (Inspektorat Khusus, red) dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” katanya, Kamis malam (5/8/2022).
Komjen Agus menekankan, Polri akan meningkatkan status 25 personel dengan menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran pidana.
Baca Juga: Kapolri Siap Proses Pidana 25 Personel yang Tidak Profesional Tangani Kasus Tewas Brigadir J
Seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, serta menyembunyikan barang bukti yang mengakibatkan proses penyidikan terhambat.
“Rekomendasi dari Bapak Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum, red) tadi, akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang tadi ada pasal 55- 56 adalah, ada yang melakukan, turut melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya dia memberikan perintah untuk terjadinya sesuatu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi,” jelas Komjen Agus.
“Ini akan menjadi landasan kita di dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan.”
Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dikonstruksi sejak awal sebagai lawan tembak Brigadir J, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Ahli: Ada Salah Tafsir Prinsip Diskresi di Polri, Polisi Tidak Punya Atasan, Komandannya Hukum
Jika menelaah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP, Bharada E dipidana karena diduga telah menjadi pembantu pelaku kejahatan.
Itu artinya, ada pihak yang belum terungkap dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Di samping itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukanlah bela diri.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.
Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan ancamannya hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: Pengamat: Kombes Budhi Herdi Dinonaktif Jadi Kapolres Jaksel Diduga Bersihkan TKP Brigadir J Tewas
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.
Sementara pasal juncto untuk Bharada E lainnya adalah Pasal 55 dan 56.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.