Lebih lanjut, Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK karena hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas sehingga belum bisa diungkapkan ke publik.
"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.
Baca Juga: Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340
"Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini," paparnya.
Terakhir, Hasto pun berharap agar Bharada E benar-benar bisa dilindungi oleh pihak kepolisian.
"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata dia.
Menurutnya, perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E agar yang bersangkutan tidak mengalami hal buruk semisal keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan dan lain sebagainya.
"Harapan kami, itu dilakukan oleh kepolisian. Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) malam.
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer Pelaku Tunggal?
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.