Namun, dia menuturkan, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Respons Bharada E Tersangka: Seharusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukanlah untuk membela diri.
“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” kata Andi.
Bharada E, kata dia, ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir J, yang melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Andi menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada Kemungkinan Bharada E Dijerat Pasal Berlapis
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.
Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.
Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Secara Teknis Gampang, Tingkat Polsek Saja Bisa, Tapi...
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.