Sementara itu, kuasa hukum lain dari istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, menyebut kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. Yakni tanggal 9,11,dan 12 Juli.
Istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ibu PC warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong.
Sarmauli menyebutkan, kasus ini ini terkait dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Sarmauli, keterangan kliennya sebagai saksi dan korban serta adanya alat bukti yang mendukung harusnya sudah ada yang dilaporkan sebagai tersangka.
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka," sambung Sarmauli.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Luka atau Memar di Tubuh Istri Ferdy Sambo: Ditemani Psikolog Klinis
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama ini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kasus sudah berjalan hampir sebulan lamanya, sejak peristiwa terjadi pada 8 Juli silam.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.