Pihaknya kemudian diterima oleh Anies pada 6 April 2022 lalu.
"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," kata Jihan.
Baca Juga: Tangis dan Perlawanan Warga Warnai Penggusuran, Lahan untuk Dirikan Kantor Polisi dan Camat
Selain mencabut itu, kata Jihan, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta.
Namun, setelah 6 April pihak KRMP belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal proses pencabutan Pergub tersebut.
KRMP kemudian berusrat dengan Anies pada 6 Juni lalu untuk meminta tindak lanjut dari pencabutan Pergub ini namun belum ada respon.
Selama setengah tahun ini, kata Jihan, belum ada tindaklanjut dari permintaan tersebut dan belum terlihat jelas komitmen Anies.
"Sedangkan ada beberapa warga rentan dan terdampak pergusuran contohnya seperti warga Pancoran, Dukuh dua gitu ya atas nama pemulihan aset daripada Pertamina," kata Jihan.
Pihaknya menuntut Anies mencabut Pergub yang dianggap tidak humanis tersebut, terlebih, pada saat kampanye mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI, Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran.
Baca Juga: Respons Wagub DKI soal Pergub Penggusuran Paksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.