JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengatakan akan merencanakan aksi unjuk rasa jika tidak ada jawaban atas surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Perwakilan KRMP menyambangi Balaikota DKI Jakarta untuk mengirimkan surat permohonan audiensi terkait janji Anies mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Pergub yang mengatur soal penggusuran.
"Kami minta audiensinya kami jadwalkan di Kamis depan, kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," kata Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdo di lokasi, Kamis (4/8/22).
Baca Juga: KRMP Datangi Balaikota DKI, Tagih Janji Anies Cabut Pergub Soal Penggusuran
Jihan meminta agar permintaan audiensi ini tidak dianggap sebelah mata atau diremehkan sebab Pergub ini dinilai sangat bermasalah.
"Lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu aja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah gitu," kata Jihan.
KRMP akan melibatkan warga yang menjadi korban penggusuran jika memang harus dilaksanakan aksi unjuk rasa.
"Dari koalisi rakyat ini yang tergabung ada sekitar 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa juga itu pasti kami libatkan untuk hadir," tegasnya.
Jihan menjelaskan bahwa proses ini sudah dimulai sejak KRMP mengirim surat permohonan untuk mencabut Pergub tersebut dari tanggal 10 Februari.
Lalu, lanjut Jihan, pada 25 Maret, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak TGUPP, Biro Hukum dan juga Asisten Pembangunan DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.