“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.
Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Secara Teknis Gampang, Tingkat Polsek Saja Bisa, Tapi...
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Andi menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) lalu.
Menurut Andi, pihaknya mempunyai bukti yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Selain Timsus, Polri Kerahkan Irsus Periksa Siapapun yang Ada di Rumah Sambo Saat Brigadir J Dibunuh
Serta uji forensik, laboratorium forensik, barang bukti CCTV, dan hasil gelar perkara. Karena itu, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Andi, Bharada E bakal langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.