JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah sesuai.
Hal tersebut berdasarkan perannya dalam peristiwa baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat rekannya sesama polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Hilang, Ahli: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (4/8/2022).
Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta) oleh Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.
Menurut Poengky, sesuai pasal yang disangkakan, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain (berlapis),” ujar Poengky.
Baca Juga: Mahfud MD soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Secara Teknis Gampang, Tingkat Polsek Saja Bisa, Tapi...
Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih dapat berproses.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat bersabar menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Kompolnas selaku pengawas eksternal, kata Poengky, memastikan akan mengawal proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri.
“Kompolnas pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation," ucap dia.
Baca Juga: Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J Hanya Bisa Dijelaskan Istri Irjen Ferdy Sambo
"Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja."
Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.
“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” kata Andi.
Bharada E, kata dia, ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir J, yang melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Selain Timsus, Polri Kerahkan Irsus Periksa Siapapun yang Ada di Rumah Sambo Saat Brigadir J Dibunuh
Andi menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.
Hari ini pun dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Tegaskan Penyidikan Belum Selesai
Pemeriksaan saksi-saksi dan penggalian barang bukti terus dilakukan untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Janji Berikan Perlindungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.