JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain membentuk tim khusus atau Timsus, Polri ternyata juga mengerahkan tim lain dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim lain yang dikerahkan itu yakni institusi Inspektorat Khusus atau Irsus.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT
Dedi mengungkapkan, tugas tim Irsus tersebut yakni akan memeriksa siapa saja yang ada saat peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menuturkan tim Irsus tersebut akan bekerja secara maraton bersama Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Dedi menyebutkan, bahwa kasus ini masih berproses, demikian pula dengan Irsus yang terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Janji Berikan Perlindungan
Serta, melakukan pendalaman yang hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat melalui media.
“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan Insya Allah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujarnya.
"Oleh karenanya saya memohon kepada teman-teman media untuk bersabar."
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi.
Baca Juga: Pengacara Minta Penyidik Ungkap ke Publik Pakaian Brigadir J karena Jadi Bukti Kuat Mengenai Luka
Dari 42 saksi tersebut, rinciannya 11 orang merupakan keluarga dari Brigadir Yoshua, 7 ajudan Irjen Ferdy Sambo dan ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalogi balistik forensik, teknologi informasi forensik, dan kedokteran forenksik.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, rekaman CCTV dan barang bukti lainnya yang ada di TKP.
Termasuk, baik yang sudah diperiksa atau diteliti oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Labfor.
Kemudian penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga Bragadir Yosua pada Kamis (4/8) besok pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (Kamis) jam 10,” kata Andi.
Sementara itu, dalam kasus ini penyidik belum meminta keterangan atau memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC dengan alasan belum bisa dilakukan pemeriksaan.
“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Baca Juga: Tanya Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Pengacara: Mereka Tak Ada yang Berani Jawab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.