Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Tembakan Bharada E ke Brigadir J Dipastikan Bukan Pembelaan Diri
"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi menegaskan.
Sementara itu, terkait dengan pasal yang disangkakan kepada Bharada E yakniPasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta), hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menambahkan, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Penahanan yang dilakukan selama 20 hari pertama itu untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Balas Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Punya Bukti dan Dinotariskan
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi.
Seperti diketahui, Bharada E merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum menjadi ajudan, Bharada E diketahui bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diberbantukan ke Divisi Propam.
Sejak kasus kematian Brigadir J bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya yakni Korps Brimob.
Baca Juga: Tanya Keberadaan HP dan Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Pengacara: Mereka Tak Ada yang Berani Jawab
Adapun Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.